Sesuai dengan peraturan BAN-PT Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi, saat ini sistem akreditasi nasional baik perguruan tinggi maupun program studi berubah dari akreditasi berbasis input – output menjadi akreditasi berbasis outcome. Oleh karena itu, BAN-PT telah mempublikasikan instrumen akreditasi program studi terbaru, yaitu (IAPS) 4.0.
Sehubungan dengan hal tersebut, Unit Jaminan Mutu Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada mengadakan sosialisasi IAPS 4.0 pada tanggal 24 April 2019, yang bertempat di Ruang Multimedia Gedung RM Margono Lantai 2 FIB. Sosialisasi tersebut mengundang 54 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh departemen dan program studi yang terdapat di FIB. Sosialisasi tersebut mengundang Dr. Ir. Suhanan, DEA. sebagai narasumber .
Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, maka Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada melaksanakan kewajiban akreditasi seluruh program studi yang terdapat di FIB. Hal ini juga dilakukan sebagai bentuk kepatuhan (compliance) instansi pendidikan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah serta bagian dari akuntabilitas publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fakultas Ilmu Budaya sebagai Unit Pengelola Program Studi mengajukan reakreditasi program studi (prodi), di antaranya Prodi S1 Sastra Jepang, S1 Antropologi, S1 Arkeologi, S1 Sastra Jawa, dan S1 Sastra Arab. Borang akreditasi dan lampiran borang akreditasi yang telah dikumpulkan pada tahun 2018 mendapatkan penilaian, verifikasi, dan validasi oleh Tim BAN-PT pada kegiatan Asesmen Lapangan.